Kewargaan digital dapat dibagi menjadi 9 komponen,
yang dikategorikan menjadi 3 berdasarkan pemanfaatannya.
Gambar II.54 menunjukkan 3 (tiga) lingkungan
dan 9 (sembilan) komponen penerapan Kewargaan Digital.
a.
Lingkungan belajar dan akademis
IT telah menjadi bagian dari lingkungan belajar dan akademis. Baik
pengajar dan siswa secara aktif memanfaatkan IT dalam mencari informasi, data,
maupun literatur yang digunakan untuk keperluan akademis. Beberapa komponen
Kewargaan digital yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan ICT untuk
lingkungan belajar dan akademis adalah:
Komponen 1. Akses Digital
Setiap orang seharusnya memiliki hak yang
sama dalam mengakses fasilitas IT. Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus
menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam
mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh infrastruktur maupun oleh
lingkungan komunitas pengguna itu sendiri. Belajar menghargai hak setiap orang
untuk memiliki akses ke teknologi informaasi, serta berjuang untuk mencapai
kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk mengakses teknologi informasi
merupakan dasar dari kewargaan digital.
Keterasingan komunitas secara
digital mengakibatkan sulitnya perkembangan suatu lingkungan dikarenakan
terbatasnya informasi dari masyarakat dan komunitas dari daerah lain yang telah
memanfaatkan teknologi informasi. Setiap warga digital juga harus menyadari
faktor-faktor penghambat akses ke teknologi informasi, mulai dari faktor
infrastruktur hingga faktor adat dan budaya.
Seiring berkembangnya teknologi, akses
digital juga semakin mudah diperoleh, sehingga tantangan terbesar selanjutnya
adalah pembiasaan terhadap pemanfaatan teknologi itu sendiri.
Komponen 2.
Komunikasi Digital
Dalam lingkungan belajar, akademis, maupun
lingkungan kerja dan masyarakat umum nantinya, komunikasi merupakan kewajiban
yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi dan ide.
Komunikasi dapat dilakukan secara satu arah, dua arah, antarpribadi maupun
komunikasi dalam forum.
Perkembangan teknologi digital telah
mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi
digital telah tersedia, seperti e-mail,
sms, chatting, forum, dan berbagai
bentuk lainnya, memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan
individu lainnya.
Setiap warga digital diharapkan dapat
mengetahui berbagai jenis komunikasi menggunakan media digital. Warga digital
juga diharapkan dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis
komunikasi tersebut, sehingga dapat memilih penggunaan komunikasi yang tepat
sesuai dengan kebutuhan.
Komponen 3.
Literasi Digital
Dunia pendidikan telah mencoba untuk
mengintegrasikan teknologi digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga
siswa mampu menggunakan teknologi digital untuk mencari dan bertukar informasi.
Namun pada kenyataannya, teknologi yang digunakan dalam dunia kerja sedikit
berbeda dengan yang digunakan di sekolah. Berbagai bidang pekerjaan seringkali
memerlukan informasi yang aktual dan bermanfaat, pekerja dituntut memiliki
kemampuan untuk mencari dan memproses data secara kompleks dalam waktu yang
singkat. Sementara itu, ketergantungan siswa pada pengajar belum seirama dengan
tuntutan dunia kerja.
Literasi digital merupakan proses
belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi. Pelajar dan
pengajar diharapkan dapat belajar apa saja, kapan saja, dan dari mana saja.
Saat teknologi baru muncul, para pelajar dan pengajar diharapkan dapat
beradaptasi secara cepat dan tidak terpaku pada satu jenis teknologi.
b.
Lingkungan sekolah dan tingkah
laku
Komponen 4.
Hak digital
Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di
dunia nyata, para warga digital juga memiliki perlindungan hak di dunia
digital. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara,
dll. Hak tersebut haruslah dipahami oleh setiap warga digital.
Dengan adanya hak tersebut, setiap warga
digital juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap warga
digital harus ikut membantu pemanfaatan teknologi secara benar, mengikuti tata
krama yang berlaku, baik yang tersirat maupun tersurat. Contoh nyatanya adalah:
tidak melakukan pembajakan konten, tidak menyebarkan informasi palsu, tidak
memancing emosi pengguna teknologi informasi lainnya.
Komponen 5.
Etiket digital
Seringkali pengguna teknologi digital tidak
peduli dengan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk
tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. Atau sudah mengetahui
tetapi menganggap etiket digital tidak terlalu penting untuk diperhatikan.
Seringkali para pengguna digital melupakan bahwa walaupun dalam dunia digital
para pengguna tidak saling bertatap muka, tetapi perlu diperhatikan bahwa di
balik setiap akun, di balik setiap posting forum, terdapat individu lainnya
yang dapat tersinggung jika Anda melanggar tata krama.
Etiket digital dibuat dengan tujuan
untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya. Namun peraturan saja
tidak cukup. Seringkali para pengguna tidak mengetahui aturan tersebut, ataupun
malas membaca peraturan. Kita juga harus mengajarkan setiap pengguna teknologi
digital untuk bertanggungjawab dalam pemanfaatan teknologi.
Komponen 6.
Keamanan digital
Dalam setiap komunitas terdapat individu
yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun
tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu
saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku
juga dalam dunia digital.
Dalam dunia nyata kita membangun
pagar, mengunci pintu, menambahkan alarm
dalam rumah kita dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan
dalam dunia digital, seperti meng-install
antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data sensitif
seperti username dan password, nomor kartu kredit, dll.
Sebagai warga digital, kita harus berhati-hati dan menjaga informasi dari pihak
yang tidak bertanggungjawab.
c.
Kehidupan siswa di luar lingkungan
sekolah
Komponen 7.
Hukum digital
Hukum digital mengatur etiket penggunaan
teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun
merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan
perbuatan yang melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara
lain: meretas informasi atau website,
mengunduh musik ilegal, plagiarisme, membuat virus, mengirim-kan spam, ataupun
mencuri identitas orang lain.
Hukum siber (cyber law) di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek
besar.
-
Aspek
hak cipta
-
Aspek
merek dagang
-
Aspek
fitnah dan pencemaran nama baik
-
Aspek
privasi
-
Aspek
yurisdiksi dalam ruang siber
Komponen 8. Transaksi digital
Warga digital perlu menyadari bahwa sebagian
besar dari proses jual beli telah dilaksanakan secara daring. Berbagai situs
jual-beli lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti
tokobagus.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan berbagai toko daring lainnya. Mudahnya akses dan semakin tingginya
tingkat kesadaran masyarakat akan teknologi informasi ikut mendorong tumbuhnya
pasar jual beli daring di Indonesia.
Dalam jual beli daring, penjual dan
pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli
daring, mulai dari resiko penipuan, perbedaan barang yang dikirim, lama
pengiriman, hingga legalitas barang yang diperjualbelikan. Warga digital perlu
mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual daring yang baik.
Komponen 9. Kesehatan digital
Di balik manfaat teknologi digital,
terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan
mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik,
kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan
teknologi digital. Untuk mencegahnya, pengguna perlu menyadari bahaya-bahaya
yang dapat ditimbulkan oleh teknologi digital.
1. THINK
Setelah memahami 9 komponen di atas, Anda telah menyadari pentingnya
kewargaan digital. Untuk menyederhanakan 9 komponen di atas, Anda dapat
menggunakan konsep “T.H.I.N.K.” sebelum Anda berkomunikasi di dunia digital,
baik itu e-mail, post facebook, twitter, blog, forum, dll. T.H.I.N.K.merupakan akronim dari:
-
Is it True (Benarkah)?
Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?
-
Is it Hurtful
(Menyakitkankah)?
Apakah post anda akan menyakiti
perasaan orang lain?
-
Is it illegal (Ilegalkah)?
Ilegalkah post Anda?
-
Is it Necessary
(Pentingkah)?
Pentingkah post Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain
-
Is it Kind (Santunkah)?
Santunkah post Anda? Tidakmenggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar